Dalam kesempatan itu pula polisi turut menyita barang bukti yang diduga psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir dari kediaman Vanessa dan Bibi.
Usai diamankan, ketiganya lantas disidik oleh pihak yang berwajib dan diminta untuk menjalani tes urine.
Setelah menjalani tes urine, hanya Bibi yang dinyatakan positif narkoba.
Sehingga, Vanessa dan asistennya diperbolehkan pulang.
Pada 20 Maret 2020, Bibi akhirnya juga diizinkan untuk pulang, meski hasil tes urine menyatakan dirinya positif menggunakan psikotropika.
Kasatnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Siregar mengungkapkan, berdasarkan peraturan Undang-Undang, Bibi termasuk dalam kasus pengguna psikotropika golongan empat.
Sehingga, tidak ada aturan yang mewajibkan Bibi harus ditahan.
Baca Juga: Vanessa Angel Terbukti Sudah Beli Xanax Sejak 2016
Dilansir dari Warta Kota, Vanessa ditetapkan sebagai tersangka.
Pasalnya, barang bukti Xanax adalah milik Vanessa, bukan sang suami.
Viral Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Nekat Tembak Juniornya hingga Tewas, Ternyata Sempat Beri Ancaman Ini ke Polisi Lain
Source | : | Instagram,Grid.ID,Wartakota |
Penulis | : | Asri Sulistyowati |
Editor | : | Asri Sulistyowati |