"Info tadi demikian, mungkin bisa dikonfirmasi ke Dinas Kesehatan," terangnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan.
"Nah ini, tadi di Waru salah satu pasien berkeliaran menunjukan surat yg dibawa, dalam pantauan (ODP), tadi ditunjukan surat dari dokter," terangnya.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa dan Imsakiyah Hari Rabu 29 April Ramadhan 2020 untuk Zona Waktu Indonesia Bagian Timur
Lebih lanjut, Luki menjelaskan, pria tersebut mengaku nekat keluar rumah karena sudah merasa bosan.
Pria tersebut disebutkan hendak menuju ke rumah saudaranya menggunakan motor matic berwarna merah.
"Karena sudah tidak kerasan kemudian menemui main ke rumah saudara-saudara," jelas Luki.
Kini, pria bertstatus ODP tersebut sudah digelandang menggunakan mobil ambulans menuju salah satu rumah sakit rujukan di Kota Surabaya.
Baca Juga: Vidi Aldiano Selalu Ucapkan Terima Kasih kepada Tubuhnya Sendiri Sebelum Tidur
"Makanya tadi kami amankan. Kami panggil ambulan. Nanti dibawa RS rujukan," pungkasnya.
Sebagai tambahan informasi, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Sidoarjo berlaku mulai hari ini Selasa (28/04/2020) hingga 14 hari ke depan.
Kebijakan yang disahkan melalui Pergub Jatim Nomor 18 Tahun 2020 ini mengatur sejumlah aktvitas masyarakat.
5 Rekomendasi Drakor Chae Soo Bin Selain When the Phone Rings, Ada yang Jadi Robot hingga Petugas Bandara
Source | : | kompas,Surya.tribunnews.com |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Irene Cynthia Hadi |