Seperti misalnya penghentian sementara kegiatan belajar mengajar di tempat.
Kemudian penghentian sementara kegiatan bekerja, baik kantor pemerintahan pusat atau daerah, kantor perwakilan negara lain, BUMN yang turut dalam penanganan Covid-19.
Selain itu kegiatan pergerakan orang dan barang juga dihentikan sementara kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok.
Baca Juga: Respon Cita Citata Saat Kekasih Bulenya Disebut Mirip dengan Suami Kartika Putri, Habib Usman bin Yahya
Melansir dari Kompas.com, bagi yang melanggar kebijakan ini akan diberikan sanksi sesuai yang telah diatur.
Bisa berupa teguran hingga sanksi administrasi.
"Selain penerapan sanksi administrasi sebagai dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 30, penegak hukum dapat menerapkan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Pasal 31 pergub tersebut.
(*)
Source | : | kompas,Surya.tribunnews.com |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Irene Cynthia Hadi |