Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Hari ini, Selasa (28/04/2020), menjadi hari pertama Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya.
Meski begitu, masih saja ada warga yang tidak tertib.
Seperti misalnya satu warga berstatus orang dalam pengawasan (ODP) ini.
Baca Juga: Dengar Suara Tangisan di Tengah Kebun Kelapa Sawit, Pencari Lidi Ini Kaget Saat Tahu Ada Bayi Mungil yang Dibuang Hanya Beralaskan Jarik
Melansir dari SURYA.co.id, pria yang dikabarkan berumur sekitar 45 tahun ini terjaring petugas di depan pos check point Bundaran Waru, Gayungan, Surabaya.
Pria berjaket gelap, bertopi, dan bermasker putih ini diketahui ODP setelah petugas mengecek surat-surat yang dibawa.
Dalam salah satu surat dikeluarkan oleh sebuah pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) di Jakarta, disebutkan jika pria tersebut berstatus ODP.
Hal ini pun telah dibenarkan oleh Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Surabaya Kompol Teddy Chandra.
"Info tadi demikian, mungkin bisa dikonfirmasi ke Dinas Kesehatan," terangnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan.
"Nah ini, tadi di Waru salah satu pasien berkeliaran menunjukan surat yg dibawa, dalam pantauan (ODP), tadi ditunjukan surat dari dokter," terangnya.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa dan Imsakiyah Hari Rabu 29 April Ramadhan 2020 untuk Zona Waktu Indonesia Bagian Timur
Lebih lanjut, Luki menjelaskan, pria tersebut mengaku nekat keluar rumah karena sudah merasa bosan.
Pria tersebut disebutkan hendak menuju ke rumah saudaranya menggunakan motor matic berwarna merah.
"Karena sudah tidak kerasan kemudian menemui main ke rumah saudara-saudara," jelas Luki.
Kini, pria bertstatus ODP tersebut sudah digelandang menggunakan mobil ambulans menuju salah satu rumah sakit rujukan di Kota Surabaya.
Baca Juga: Vidi Aldiano Selalu Ucapkan Terima Kasih kepada Tubuhnya Sendiri Sebelum Tidur
"Makanya tadi kami amankan. Kami panggil ambulan. Nanti dibawa RS rujukan," pungkasnya.
Sebagai tambahan informasi, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Sidoarjo berlaku mulai hari ini Selasa (28/04/2020) hingga 14 hari ke depan.
Kebijakan yang disahkan melalui Pergub Jatim Nomor 18 Tahun 2020 ini mengatur sejumlah aktvitas masyarakat.
Seperti misalnya penghentian sementara kegiatan belajar mengajar di tempat.
Kemudian penghentian sementara kegiatan bekerja, baik kantor pemerintahan pusat atau daerah, kantor perwakilan negara lain, BUMN yang turut dalam penanganan Covid-19.
Selain itu kegiatan pergerakan orang dan barang juga dihentikan sementara kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok.
Baca Juga: Respon Cita Citata Saat Kekasih Bulenya Disebut Mirip dengan Suami Kartika Putri, Habib Usman bin Yahya
Melansir dari Kompas.com, bagi yang melanggar kebijakan ini akan diberikan sanksi sesuai yang telah diatur.
Bisa berupa teguran hingga sanksi administrasi.
"Selain penerapan sanksi administrasi sebagai dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 30, penegak hukum dapat menerapkan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Pasal 31 pergub tersebut.
(*)
Ogah Ketemu Nissa Sabyan, Ririe Fairus Pilih Lakukan Ini saat Ayus Datang Bareng Istri Baru ke Rumahnya: Gak Penting Juga
Source | : | kompas,Surya.tribunnews.com |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Irene Cynthia Hadi |