"Bagi siapa pun yang tidak berniat di malam hari, tidak mengucapkan niat di malam hari, dan juga tidak sahur, maka puasanya tidak sah menurut jumhur ulama," ungkap Buya Yahya.
Akan tetapi, Buya Yahya juga mengungkapkan pendapat lain menurut mazhab Imam Abu Hanifa.
"Akan tapi kita ingat Sayyid Alwi Assegaf Mufti Makkah waktu itu menulis mengingatkan kita, untuk orang awam kita perlu memberikan fatwa yang paling sesuai dengan keadaan mereka," tambah Buya.
Baca Juga: Menu Buka Puasa Ramadhan 2020: Nikmati Kesegaran Degan Cocopandan Squash yang Anti Ribet!
Ia mengatakan, apabila memang kasus orang tersebut benar-benar lupa, dan lupanya bukan karena disengaja, maka orang tersebut bisa melanjutkan puasanya.
"Jika memang kasusnya benar-benar lupa, bukan dia main-main, Subhanallah mungkin karena kesibukannya atau apa, sampai dia lupa tidak niat di malam harinya, sahur pun dia ingin sahur tapi bablas dia."
"Lalu tidak niat, pagi harinya lalu ngadu, bagaimana puasa saya?" ungkap Buya.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa dan Imsakiyah Minggu, 3 Mei untuk Waktu Indonesia Bagian Tengah
"Maka jawabnya, lanjutkan (puasa), dan ikut mazhab imam Abu Hanifa yang memperkenankan niat di pagi hari," jelas Buya Yahya.
Buya juga mengungkapkan dalam Mazhab Imam Abu Hanifa, apabila seseorang lupa berniat puasa pada malam hari, maka diperbolehkan berniat pada pagi hari.
"Barang siapa di pagi harinya kalau dia lupa belum niat, dan dia ingin berpuasa, maka hendaknya dia niat, ikut mazhab Abu Hanifa," ungkap Buya.
Larang Ayah Rozak Jadi Calon Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting Ngaku Tolak Tawaran Terjun ke Dunia Politik, Ternyata ini Alasannya
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Silmi |
Editor | : | Deshinta N |