Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat akhirnya menjatuhkan hukuman kepada lima mahasiswa yang disebutkan menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
Agenda yang dilaksanakan di ruang sidang Chandra Pengadilan Negeri Cianjur, Jalan Dr Muwardi, By Pass Cianjur, itu digelar secara virtual atau daring, Kamis (28/5/2020).
Kini insiden anarkis dalam unjuk rasa itu, telah mengeluarkan putusan.
"Para terdakwa terbukti melawan pejabat dalam melakukan tugasnya yang sah, yang dilakukan bersama yang menyebabkan orang meninggal dan luka berat."
"Menjatuhkan pidana para terdakwa dengan pidana penjara, terdakwa 1, 3, 4, dan 5 masing-masing 9 tahun, dan terdakwa 2 selama 12 tahun," demikian disampaikan hakim ketua Glorius Anggundoro
Putusan terhadap kelima terdakwa disebutkan telah diringankan dibandingkan tuntutan jaksa.
Sebelumnya, terdakwa 2 dan 4, RS (19) dan HR (21) dituntut 15 tahun penjara.
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Source | : | Kompas.com,Grid.ID |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |