Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Masih ingat dengan Ipda Erwin Yudha Wildan ?
Ya, anggota Polres Kota Cianjur yang terbakar saat mengamankan demo mahasiswa di depan Pendopo Bupati Cianjur.
Mengutip dari laman Grid.ID sebelumnya, kejadian tersebut telah berlangsung pada Agustus 2019 lalu.
Ipda Erwin dikabarkan dibakar hidup-hidup saat tengah mengamankan aksi unjuk rasa yang digelar mahasiswa.
Tak hanya Ipda Erwin, dalam unjuk rasa tersebut dikabarkan ada emapt polisi yang ikut terbakar.
Mulanya Ipda Erwin dan teman-temanya masih dapat diselamatkan dari kobaran api.
Namun, setelah menjalani perawatan secara intensif di Rumah Sakit Pusat Pertamina Jakarta, Ipda Erwin tak dapat diselamatkan lantaran mengalami luka bakar cukup parah.
Kini mengutip informasi terbaru dari Kompas pada Jumat (29/5/2020), pengadilan untuk kasus tersebut masih berlanjut.
Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat akhirnya menjatuhkan hukuman kepada lima mahasiswa yang disebutkan menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
Agenda yang dilaksanakan di ruang sidang Chandra Pengadilan Negeri Cianjur, Jalan Dr Muwardi, By Pass Cianjur, itu digelar secara virtual atau daring, Kamis (28/5/2020).
Kini insiden anarkis dalam unjuk rasa itu, telah mengeluarkan putusan.
"Para terdakwa terbukti melawan pejabat dalam melakukan tugasnya yang sah, yang dilakukan bersama yang menyebabkan orang meninggal dan luka berat."
"Menjatuhkan pidana para terdakwa dengan pidana penjara, terdakwa 1, 3, 4, dan 5 masing-masing 9 tahun, dan terdakwa 2 selama 12 tahun," demikian disampaikan hakim ketua Glorius Anggundoro
Putusan terhadap kelima terdakwa disebutkan telah diringankan dibandingkan tuntutan jaksa.
Sebelumnya, terdakwa 2 dan 4, RS (19) dan HR (21) dituntut 15 tahun penjara.
Sedangkan terdakwa 1, 3, dan 5, yakni AB (21), MF (20), dan RSA (22) dituntut 13 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum Slamet Santoso menjelaskan putusan majelis hakim yang lebih ringan itu didasarkan dari beberapa pertimbangan atas pembelaan dari kuasa hukum para terdakwa.
"Perihal putusan hari ini yang lebih rendah dari tuntutan, mungkin ada beberapa pertimbangan dari majelis hakim," kata Slamet.
Namun, kuasa hukum terdakwa Oden Muharam mengatakan bahwa ia tidak puas dengan hasil keputusan.
Meskipun sudah diperingan masa hukuman, Oden menegaskan bawa para terdakwa telah dikhianati oleh putusan yang telah mengabaikan substansi.
"Pledoi kami diabaikan dalam sidang ini. Kawan-kawan mahasiswa ini sudah dikhianati dengan putusan tersebut," ucapnya.
(*)
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Source | : | Kompas.com,Grid.ID |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |