Dari situ, hubungan keduanya pun semakin dekat hingga sepakat untuk menikah.
Namun, karena kondisi pandemi Covid-19, pernikahan mereka terpaksa ditunda dan terpaksa berakhir kumpul kebo di kontrakan Muhyanto yang ada di Desa Plosokandang.
Di situ, Muhyanto lima kali merudapaksa calon anak tirinya terhitung dari April hingga Mei 2020.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbutannya, tersangka harus kembali mendekam di balik jeruji besi.
"Nanti akan kami kembalikan ke Lapas agar menjalani hukuman yang tersisa," lanjut Retno.
"Sementara proses hukum tetap berjalan, hingga nanti vonis dan dia langsung menjalani vonis kasus yang ini," lanjutnya.
Kasus Lain
Sebagai tambahan informasi, aksi napi asimilasi bukan kali ini saja terjadi.
Seperti yang dikutip dari Suryamalang.com sebelumnya, seorang napi asimilasi juga kembali berulah setelah tak lama bebas.
Source | : | SuryaMalang.com,Tribun Madura |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Deshinta Nindya A |