Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Seorang napi penerima asimilasi asal Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung, kembali ditangkap oleh personil Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung.
Padahal, pria bernama Muhyanto (51) ini baru saja dibebaskan berkat program asimilasi Kemenkumham akibat virus Covid-19 pada 4 April 2020 lalu.
Duda tiga anak ini kembali ditangkap karena terbukti telah merudapaksa calon anak tirinya yang masih berusia 12 tahun.
"Dia kami tangkap pada Kamis (28/05/2020) malam di sebuah rumah kos di Desa Plosokandang, kecamatan Sumbergampol," terang Kepala UPPA Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Retno Pujiarsih.
Melansir dari Tribun Madura, Muhyanto sebelumnya divonis tujuh tahun penjara karena kasus serupa.
Ia mulai menjalani masa tahanan pada 13 Juni 2017 dan dijadwalkan akan bebas pada 6 Juli 2023 setelah mendapatkan remisi 10 bulan.
Namun selama menjalani 3 tahun masa kurungan hingga April 2020 lalu bebas, Muhyanto sepertinya tidak belajar dari kesalahan.
Ia justru merudapaksa calon anak tirinya yang masih di bawah umur.
Kejadian ini berawal saat Muhyanto keluar dari Lapas dan berkenalan dengan Z, ibu korban yang berstatus janda.
Dari situ, hubungan keduanya pun semakin dekat hingga sepakat untuk menikah.
Namun, karena kondisi pandemi Covid-19, pernikahan mereka terpaksa ditunda dan terpaksa berakhir kumpul kebo di kontrakan Muhyanto yang ada di Desa Plosokandang.
Di situ, Muhyanto lima kali merudapaksa calon anak tirinya terhitung dari April hingga Mei 2020.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbutannya, tersangka harus kembali mendekam di balik jeruji besi.
"Nanti akan kami kembalikan ke Lapas agar menjalani hukuman yang tersisa," lanjut Retno.
"Sementara proses hukum tetap berjalan, hingga nanti vonis dan dia langsung menjalani vonis kasus yang ini," lanjutnya.
Kasus Lain
Sebagai tambahan informasi, aksi napi asimilasi bukan kali ini saja terjadi.
Seperti yang dikutip dari Suryamalang.com sebelumnya, seorang napi asimilasi juga kembali berulah setelah tak lama bebas.
Pelaku adalah M Bahri, pria 25 tahun asal Jalan Gundih, Surabaya.
Ia ditangkap setelah melakukan penjambretan di Jalan Raya Darmo, Surabaya.
Kepada polisi, pelaku mengaku khilaf karena saat itu berada di bawah pengaruh alkohol.
"Saya mabuk habis minum alkohol pak, jadi tak sadar waktu lakukan (penjambretan) itu," terangnya saat di Polsek Tegalsari, Rabu (15/04/2020).
Baca Juga: Siswi SMA Hilang 3 hari, Orangtuanya Kaget setelah Tahu Putrinya Disekap dan Dicabuli!
Meski begitu, ia akan tetap diproses secara hukum yang berlangsung untuk kembai menjalani masa hukumannya yang tersisa.
(*)
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Source | : | SuryaMalang.com,Tribun Madura |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Deshinta Nindya A |