Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Napi Asimilasi asal Tulungagung kembali berulah.
Sebelumnya Muhyanto (51) dikabarkan telah bebas pada 4 April 2020 lalu.
Namun, ia harus kembali meringkuk di balik jeruji besi atas kejahatan yang sama.
Belum genap dua bulan menghirup udara bebas, Muhyanto dikabarkan telah memperkosa anak kekasihnya.
Mengutip dari Tribun Jakarta pada Senin (1/6/2020), pria asal Dusun Rowo Agung, Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung itu telah diamankan polisi.
Tindakan asusila Muhyanto ini diperparah dengan kondisi bocah yang masih di bawah umur.
Baca Juga: Bingung Mau Makan Apa Setelah Bebas dari Bui, Seorang Napi Asimilasi di Solo Pilih Mencuri Lagi!
Muhyanto tega memperkosa seorang bocah yang masih duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar.
Perilaku bejat Muhyanto mulanya diawali dengan modus ingin mengajari korban naik sepeda motor.
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Source | : | Kompas.com,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |