Kini tak hanya gagal menikah lantaran covid-19, Muhyanto harus kembali mendekam di sel penjara dengan kasus yang sama.
Sementara itu penyidik masih berkoordinasi dengan Lapas Kelas IIB Tulungagung, terkait status Mulyanto sebagai napi asimilasi.
Sebab menurut ketentuan, jika selama asimilasi seorang napi mengulangi perbuatannya, maka dia akan menjalani sisa masa hukuman yang terdahulu.
"Nanti akan kami kembalikan ke Lapas agar menjalani hukuman yang tersisa."
"Sementara proses hukum tetap berjalan, hingga nanti vonis dan dia langsung menjalani vonis kasus yang ini," pungkas Retno.
Sebagai informasi tambahan yang di kutip dari Kompas, pemberian hak asimilasi pada warga binaan disebutkan sebagai tindak lanjut dari kebijakan Menkum Ham Yasona Laoly.
Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham) Reinhard Silitonga mengatakan juga menyampaikan bahwa pemberian asimilasi bagi narapidana di tengah wabah virus corona (Covid-19) adalah langkah yang harus diambil.
Hal itu ia katakan saat membacakan sambutan Menkumham Yasonna Laoly dalam diskusi online bertajuk Pandemi Covid-19 dan Asimilasi Narapidana.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |