Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Napi Asimilasi asal Tulungagung kembali berulah.
Sebelumnya Muhyanto (51) dikabarkan telah bebas pada 4 April 2020 lalu.
Namun, ia harus kembali meringkuk di balik jeruji besi atas kejahatan yang sama.
Belum genap dua bulan menghirup udara bebas, Muhyanto dikabarkan telah memperkosa anak kekasihnya.
Mengutip dari Tribun Jakarta pada Senin (1/6/2020), pria asal Dusun Rowo Agung, Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung itu telah diamankan polisi.
Tindakan asusila Muhyanto ini diperparah dengan kondisi bocah yang masih di bawah umur.
Baca Juga: Bingung Mau Makan Apa Setelah Bebas dari Bui, Seorang Napi Asimilasi di Solo Pilih Mencuri Lagi!
Muhyanto tega memperkosa seorang bocah yang masih duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar.
Perilaku bejat Muhyanto mulanya diawali dengan modus ingin mengajari korban naik sepeda motor.
Namun pada akhirnya tersangka tak mengajarkan sang bocah berlatih motor.
Muhyanto justru membawa anak kekasihnya ke kosan tempat dirinya tinggal di Desa Plosokadang.
Di tempat tersebut, Muhyanto berhasil melakukan tidakan bejatnya.
Menurut pengakuan tersangka, sudah melakukan tindakan bejat itu sebanyak 5 kali.
Kelakuan tak terpuji Muhyanto akhirnya terbongkar saat sang bocah melapor pada ibunya.
"Akhirnya korban menceritakan kejadian itu ke orang tuanya. Mereka kemudian melapor ke polisi," tutur Retno Selaku Kepala UPPA Satreskrim Polres Tulungagung.
Kepala UPPA Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Retno Pujiarsih juga membenarkan adanya hubungan sepecial antara Muhyanto dengan ibu korban.
Muhyanto dan Z mulanya akan segera melangsungkan pernikahan.
Sayangnya rencana pernikahan Muhyanto dan Z harus tertunda karena Covid-19.
Kini tak hanya gagal menikah lantaran covid-19, Muhyanto harus kembali mendekam di sel penjara dengan kasus yang sama.
Sementara itu penyidik masih berkoordinasi dengan Lapas Kelas IIB Tulungagung, terkait status Mulyanto sebagai napi asimilasi.
Sebab menurut ketentuan, jika selama asimilasi seorang napi mengulangi perbuatannya, maka dia akan menjalani sisa masa hukuman yang terdahulu.
"Nanti akan kami kembalikan ke Lapas agar menjalani hukuman yang tersisa."
"Sementara proses hukum tetap berjalan, hingga nanti vonis dan dia langsung menjalani vonis kasus yang ini," pungkas Retno.
Sebagai informasi tambahan yang di kutip dari Kompas, pemberian hak asimilasi pada warga binaan disebutkan sebagai tindak lanjut dari kebijakan Menkum Ham Yasona Laoly.
Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham) Reinhard Silitonga mengatakan juga menyampaikan bahwa pemberian asimilasi bagi narapidana di tengah wabah virus corona (Covid-19) adalah langkah yang harus diambil.
Hal itu ia katakan saat membacakan sambutan Menkumham Yasonna Laoly dalam diskusi online bertajuk Pandemi Covid-19 dan Asimilasi Narapidana.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |