Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana menjelaskan, tersangka telah melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul delapan remaja tersebut.
"Korban-korbannya semula dirayu kemudian dipaksa melakukan persetubuhan. Satu orang korban yang sudah melapor, tujuh korban lainnya belum melapor," jelas AKBP Miko Indrayana.
Semula polisi menduga korban pencabulan dan persetubuhan ada 10 korban.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman berikut pengakuan tersangka korbannya ada 8 orang.
Satu korban yang telah melaporkan kasusnya adalah DL (16).
Mulanya DL mengaku diajak korban berkenalan, namun setelah akrab, BN mengajaknya bertemu di rumah saksi Kr (17).
Sewaktu keduanya berada di rumah Kr, BN akhirnya melancarkan tindakan cabulnya.
Saat itu DL mengaku didorong ke dalam kamar oleh pelaku dan celananya dibuka paksa kemudian disetubuhi.
(*)
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |