Laporan Wartawan Grid.ID, Novia tri Astuti
Grid.ID - Dua terpidana hudud atau zina di Aceh hendak menjalani eksekusi hukum cambuk.
Kajekasaan Negeri Kabupaten Aceh Besar telah melangsungkan hukuman cambuk tersebut pada Jumat (5/6/2020) lalu.
Namun, salah satu terpidana hukum cambuk mendadak tumbang dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Melansir dari Kompas pada Minggu (7/6/2020), dua tersangka hudud itu harus menerima hukuman cambuk masing-masing sebanyak 100 kali.
Hal itu dikarenakan mereka telah terbukti melakukan kesalahan.
Tersangka disebutkan telah melanggar pasal 33 Ayat 1 Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 terkait hukum jinayat.
Di halaman Majid Agung Al Munaawah, Kecamatan Kota Janthoe, Kabupaten Aceh Besar, eksekusi dilakukan secara terbuka.
5 Arti Mimpi Melihat Ular Besar, Awas Tanda Peringatan Akan Bahaya dan Ancaman!
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |