Laporan Wartawan Grid.ID, Novia tri Astuti
Grid.ID - Dua terpidana hudud atau zina di Aceh hendak menjalani eksekusi hukum cambuk.
Kajekasaan Negeri Kabupaten Aceh Besar telah melangsungkan hukuman cambuk tersebut pada Jumat (5/6/2020) lalu.
Namun, salah satu terpidana hukum cambuk mendadak tumbang dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Melansir dari Kompas pada Minggu (7/6/2020), dua tersangka hudud itu harus menerima hukuman cambuk masing-masing sebanyak 100 kali.
Hal itu dikarenakan mereka telah terbukti melakukan kesalahan.
Tersangka disebutkan telah melanggar pasal 33 Ayat 1 Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 terkait hukum jinayat.
Di halaman Majid Agung Al Munaawah, Kecamatan Kota Janthoe, Kabupaten Aceh Besar, eksekusi dilakukan secara terbuka.
Lahir dari Keluarga Kurang Beruntung, Nia Ramadhani Ajarkan Pentingnya Berbagi pada Anak Sejak Dini
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |