Melansir dari Warta Kota, hukum cambuk untuk pertama kalinya di lakukan di Aceh pada tahun 2005.
Kala itu hukum cambuk, pertama kalinya dijalankan untuk seorang pemuka agama.
Mukhlis bin Muhammad yang diketahui sebagai anggota Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), disebutkan telah menjadi terpidana saat melakukan kesalahan.
Ia dicambuk sebanyak 28 kali di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, karena melanggar ketentuan Ikhtilat atau berduaan dengan bukan mukhrim.
(*)
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |