Berdasarkan pantauan para pewarta yang telah dikutip Grid.ID, algojo sempat menghentikan eksekusi beberapa kali karena tersangka merintih kesakitan.
Tersangka berinisial HP akhirnya tumbang pada sabetan ke 74.
Bahkan HP harus dilarikan ke rumah sakit dengan ambulan yang telah disiagakan di lokasi.
Sementara itu terpidana lain, IP mampu menjalani hukum cambuk sebanyak 100 kali tanpa jeda.
Sebelumnya, HP dan IP telah diamankan oleh warga lantaran berbuat zina.
Pasangan tersebut dikabarkan telah melakukan hal tak senonoh di sebuah bengkel, di kawasan Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar.
Akhirnya warga menyerahkan tersangka ke Kantor Satpol PP/WH untuk diproses sesuai hukum syariat Islam yang berlaku di Aceh.
"Terpidana itu sebelumnya ditangkap oleh warga di sebuah bengkel, diserahkan ke WH," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Aceh Besar Agus Kelana Putra.
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |