Laporan Wartawan Grid.ID, Novia tri Astuti
Grid.ID - Dua terpidana hudud atau zina di Aceh hendak menjalani eksekusi hukum cambuk.
Kajekasaan Negeri Kabupaten Aceh Besar telah melangsungkan hukuman cambuk tersebut pada Jumat (5/6/2020) lalu.
Namun, salah satu terpidana hukum cambuk mendadak tumbang dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Melansir dari Kompas pada Minggu (7/6/2020), dua tersangka hudud itu harus menerima hukuman cambuk masing-masing sebanyak 100 kali.
Hal itu dikarenakan mereka telah terbukti melakukan kesalahan.
Tersangka disebutkan telah melanggar pasal 33 Ayat 1 Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 terkait hukum jinayat.
Di halaman Majid Agung Al Munaawah, Kecamatan Kota Janthoe, Kabupaten Aceh Besar, eksekusi dilakukan secara terbuka.
Berdasarkan pantauan para pewarta yang telah dikutip Grid.ID, algojo sempat menghentikan eksekusi beberapa kali karena tersangka merintih kesakitan.
Tersangka berinisial HP akhirnya tumbang pada sabetan ke 74.
Bahkan HP harus dilarikan ke rumah sakit dengan ambulan yang telah disiagakan di lokasi.
Sementara itu terpidana lain, IP mampu menjalani hukum cambuk sebanyak 100 kali tanpa jeda.
Sebelumnya, HP dan IP telah diamankan oleh warga lantaran berbuat zina.
Pasangan tersebut dikabarkan telah melakukan hal tak senonoh di sebuah bengkel, di kawasan Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar.
Akhirnya warga menyerahkan tersangka ke Kantor Satpol PP/WH untuk diproses sesuai hukum syariat Islam yang berlaku di Aceh.
"Terpidana itu sebelumnya ditangkap oleh warga di sebuah bengkel, diserahkan ke WH," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Aceh Besar Agus Kelana Putra.
Melansir dari Warta Kota, hukum cambuk untuk pertama kalinya di lakukan di Aceh pada tahun 2005.
Kala itu hukum cambuk, pertama kalinya dijalankan untuk seorang pemuka agama.
Mukhlis bin Muhammad yang diketahui sebagai anggota Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), disebutkan telah menjadi terpidana saat melakukan kesalahan.
Ia dicambuk sebanyak 28 kali di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, karena melanggar ketentuan Ikhtilat atau berduaan dengan bukan mukhrim.
(*)
Profil Sri Mulyani, Menteri Keuangan yang Diisukan Mundur dari Kabinet Prabowo, Ternyata Menjabat Sejak Era SBY
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |