"Pelaku baru saja diamankan oleh anggota PPA," ujar Harun.
Mulantnya, Harun mengatakan korban diantar anggota keluarga untuk ke perangkat desa, Marsilan.
Setelah disepakati, akhirnya korban baru melapor ke Polsek Ngimbang.
Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat pasal 285 KUHP.
Sementara itu melansir dari Kompas, Kapolres Muarojambi AKBP Ardiyanto melakukan penangkapan terhadap seorang kakek di Jambi.
AKBP Ardiyanto menangkap seorang kakek berinisial IS itu dikarenakan telah melakukan pelecehan terhadap anak-anak di Jambi.
Selanjutnya Ardiyanto menyebutkan korban pelecehan seksual kakek IS merupakan anak laki-laki remaja tanggung usia diperkirakan sekitar 12-15 tahun.
(*)
Source | : | Kompas.com,Surya.co.id |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |