Ia malah mengaku siap bertanggung jawab dan menyesali perbuatannya.
Polisi menyimpulkan, jika tidak dipaksa dan melakukan tindakan tersebut atas dasar kemauan, seharusnya korban tidak melakukan pelaporan.
Baca Juga: Menguak Fakta Dibalik Mahalnya Uang Koin Rp 1.000 Kelapa Sawit, BI: Susah Kalau Sudah Dianggap Seni!
Melansir informasilebih lanjut dari Kompas, Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Abdul Rahman tengah menangani perkara ini dengan tuduhan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
"Benar ada pelaku persetubuhan anak dibawah umur, tersangka masih dalam pemeriksaan kami dan tersangka sendiri diserahkan langsung oleh keluarga," ujarnya.
"Tersangka akan dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 Jonto pasal 76 E undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 perubahan undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara," pungkasnya.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Sumsel |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |