Selain itu, AS justru menuduh balik korban yang telah melaporkannya itu lantaran merasa kecewa karena permintaanya tidak dihijabah Yang Maha Kuasa.
"Mungkin karena kita mintanya kan ke Maha Kuasa, ya, Pak. Jadi karena enggak diijabah, merasa ada kekecewaan, mengungkit balik saya mengatakan dia mandi disuruh," ujarnya.
Sejak membuka praktek ritual mandi kembang itu, AS mengaku selalu menerima bayaran 'seikhlasnya'.
"Kalau itu sih tergantung bagaimana dia sedekahnya saja. Iya saya dapat uang, biasanya Rp 50.000," ungkapnya.
Meskipun demikian saat ini, AS telah ditahan di sel Mapolres Metro Depok.
"Itu kemungkinan masih ada korban yang lainnya. Seluruhnya orang dewasa," jelas Azis.
"Kami tangkap, kami duga melanggar Pasal 288 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," imbuhnya.
Sementara itu melansir dari Grid.ID, kisah serupa juga pernah terjadi di Ponorogo, Jawa Timur.
Seorang pedagang angkringan mengaku bisa melakukan praktek membersihkan aura negatif.
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |