Padahal NF merupakan korban pemerkosaan yang tengah membutuhkan pendampingan khusus.
Baca Juga: Bikin Merinding, Viral Penampakan Kelelawar Seukuran Tubuh Manusia Menggantung di Depan Rumah
Sebelumnya, pelaku pemerkosaan sudah divonis pengadilan setempat dengan hukuman 13 tahun penjara.
Sementara itu, NF di titipkan di lembaga tersebut untuk mendapatkan pemulihan secara psikis dan juga mental.
Oleh karena itu sejak akhir tahun 2019, korban harus menjalani perlindungan di rumah aman yang dirujuk oleh pelaku DA.
Namun sayang, bukan mendapat perlindungan yang baik, DA malah menjadikan NF sebagai pelampiasan nafsu bejatnya.
Dari kasus ini, korban mengaku sudah belasan kali melayani DA untuk berhubungan badan.
"Terakhir pelaku kembali melakukan perbuatan tanggal 28 Juni. Saat itu korban dipaksa melakukan hubungan badan sebanyak empat kali," terang Indra.
Sementara itu pihak orang tua korban mengaku Ki nitak terima mengetahui anaknya kembali menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh oknum lembaga pemerintahan tersebut.
"Jelas saya tidak terima. Anak saya bukannya dilindungi malah dipaksa melakukan perbuatan mesum," ujar Sugiyanto selaku ayah korban.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |