Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Rifaldhy Hangga Putra mengatakan tersangka gagal menagih utang sehingga terjadi penganiayaan yang berujung korban meninggal.
Dua tersangka telah sepakat akan menjual barang milik korban, yaitu I-phone 6s, motor Honda Beat nopol AG 6889 CV, dan helm KYT DJ Maru.
"Sebelum eksekusi, tersangka Mas'ud sempat memberi uang Rp 50.000 kepada Rifat."
"Rencananya barang milik korban akan dijual, dan hasilnya akan dibagi dua," kata Rifaldhy kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (8/7/2020).
Baca Juga: Gegara Rokok Tertukar, Pria di Jambi Tega Bacok Teman Setongkrongan hingga Meregang Nyawa!
Dalam adegan rekonstruksi terlihat bahwa dua tersangka sudah mempersiapkan alat dari rumah masing-masing.
Mas'ud mempunyai kode.
Mas'ud mengencangkan volume musik di mobil menjadi tanda tersangka Rifat mulai mengeksekusi korban.
"Tersangka Rifat menutup dengan kain sarung dan menjerat leher korban memakai tali tambang plastik yang sudah dipersiapkan sebelumnya," jelasnya.
Source | : | Surya Malang |
Penulis | : | None |
Editor | : | Fidiah Nuzul Aini |