Sedangkan dalam segi pendapatan, Badan Pusat Statistik menemukan adanya selisih upah antara pekerja laki-laki dan perempuan sebesar Rp 560.600 pada 2018, dan masih berlanjut pada 2019 dengan selisih Rp 618.800. Artinya, perbedaan kesempatan dan penghasilan merupakan hal yang masih terjadi di berbagai tempat kerja.
3. Aturan berpakaian
Ketika melamar kerja, terkadang masih ada lowongan spesifik yang melarang perempuan menggunakan atribut keagamaan atau diharuskan menggunakan seragam tertentu.
Tanpa disadari, aturan berpakaian ini diam-diam merupakan bentuk diskriminasi pada perempuan. Padahal dalam dokumen yang disepakati oleh para ahli HAM bernama prinsip-prinsip Camden menyebutkan dalam prinsip ke-3 bahwa setiap orang memiliki hak terbebas dari diskriminasi atas ras, gender, etnis, dan status-status lainnya.
Artinya, perempuan juga memiliki hak untuk berekspresi selama masih masih memenuhi etika kesopanan dan norma masyarakat.
Tindakan proaktif dari tempat kerja
Tindakan diskriminatif dan seksis dalam kehidupan sehari-hari, terutama di tempat kerja tentu dapat mempengaruhi kondisi emosional perempuan. Demi mengakhiri situasi ini, edukasi perlu dilakukan.
Diantaranya melalui tindakan proaktif dari perusahaan untuk memberikan fasilitas dan kesempatan yang sama tanpa memandang gender para pekerjanya.
Beruntungnya, mulai banyak perusahaan yang menyadari akan pentingnya penerapan anti diskriminasi, salah satunya yaitu perusahaan Fast Moving Consumer Goods (FMCG) Procter & Gamble (P&G) Indonesia.
Melalui program #WeSeeEqual, P&G tidak hanya memberikan fasilitas yang memadai, tetapi juga perlindungan diskriminasi serta kesempatan menaiki tangga karir yang adil.
Disampaikan oleh Pimpinan Keragaman dan Inklusi P&G, Angela Hertiningtyas, kebijakan ini diberlakukan agar semua pekerja memiliki hak yang sama dalam perlindungan dan fasilitas.
“Terutama untuk diskriminasi, kami memiliki hotline pengaduan bagi karyawan dengan sistem anonim, tujuannya agar mereka merasa nyaman untuk menceritakan kendala yang dihadapi,” kata Angela pada Rabu (24/07/2020) melalui conference call dengan Grid.ID.
Mengingat kesetaraan juga menyangkut kesempatan kerja yang sama, P&G turut menerapkan lowongan kerja dan kesempatan karir yang sama, dengan menggunakan kinerja kerja sebagai patokan.
“Seharusnya, selama karyawan melakukan tugasnya dengan baik, maka semua kesempatan seharusnya adil dan berlaku untuk semua,” lanjut Angela.
Tak berhenti di situ, P&G turut melakukan evaluasi kinerja dan kondisi perusahaan secara berkala untuk memastikan kenyamanan dan lingkungan kerja yang positif bagi semua orang.
“Kami selalu melakukan evaluasi melalui survei internal untuk memastikan lingkungan tetap kondusif dan positif bagi seluruh karyawan. Sejauh ini, kabar baiknya P&G Indonesia belum pernah memiliki kasus diskriminasi. Kami berharap ini situasi ini bisa terus terjaga bersama,” tutup Angela.*
3 Shio Ini Hobi Banget Belanja, Bisa Habiskan Waktu Seharian Buat Ngemall, Siapa Saja?
Penulis | : | Fathia Yasmine |
Editor | : | Sheila Respati |