3. Jaga Jarak Fisik
Ditjen PKH Kementan telah merilis sejumlah protokol pemotongan hewan kurban.
Baca Juga: Sholat Idul Adha 2020 di Tengah Pandemi? Begini Panduannya dari Kemenag
Satu di antaranya yakni masyarakat diimbau untuk melakukan jaga jarak fisik yang meliputi:
Pemotongan hewan kurban dilakukan di fasilitas pemotongan hewan kurban yang sudah mendapat izin dari pemerintah daerah kabupaten atau kota setempat melalui dinas yang membidangi fungsi kesehatan masyarakat veteriner.
Mengatur kepadatan dengan membatasi jumlah panitia dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban.
Melakukan pembatasan di fasilitas pemotongan hewan kurban yang hanya dihadiri oleh panitia.
Pengaturan jarak minimal 1 meter dan tidak saling berhadapan antar petugas saat melakukan aktivitas pengulitan, pencacahan, penanganan dan pengemasan daging.
Pendistribusian daging kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.
4. Jaga Kebersihan
Mengutip Kompas.com, masyarakat juga diimbau untuk memperhatikan beberapa hal terkait kebersihan yang meliputi:
Petugas yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging dan jeroan harus dibedakan.
Setiap orang harus menggunakan alat pelindung diri paling kurang masker sejak perjalanan dari atau ke rumah dan selama di fasilitas pemotongan.
Petugas yang melakukan pengulitan, penanganan dan pencacahan karkas atau daging dan jeroan harus memakai alat pelindung diri seperti masker, faceshield, sarung tangan sekali pakai, apron dan penutup alas kaki atau sepatu.
Source | : | Kompas.com,Tribun Style |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |