Adapun perkara yang ditawarkan Rully pada sang ibu yakni, 'Penggugat mohon di cantumkan bagian masing-masing ahli waris di dalam amar putusan perkara sesuai dengan hukum Faraid Islam'.
"Ya, saya tolak poin pertama. Dia (Rully) tetap mau bagi tanah tersebut, tapi wasiat bapaknya tidak boleh dibagi," ungkap Ningsih.
Tak hanya itu, Ningsi juga menolak mentah-mentah poin keempat bagian b soal penjelasan penggunaan uang Taspen.
"Saya tolak juga yang b poin nomor empat, soal Taspen, karena yang Taspen itu lebih ke hak saya," ungkapnya.
Mendengar konsep perdamaiannya ditolak mentah-mentah, Rully mengaku kecewa dengan ibunya.
Sebab, pembagian warisan ini dinilai Rully untuk mengetahui hak dari masing-masing anak.
Ia juga tidak mau pihak luar ikut campur dengan warisan yang telah ditingalkan oleh ayahnya.
Baca Juga: Sajikan Katalog pada Calon Pembeli Jasa, Jaringan Prostitusi Online di Batam Akhirnya Terbongkar!
"Nanti kalau sudah putusan, kita akan tahu hak-hak kita, hak adik saya, hak mama saya, dan ini juga untuk jaga-jaga kalau nanti ada yang mengeklaim harta warisan almarhum bapak," jelasnya.
Anggunnya Aaliyah Massaid saat Maternity Shoot, Berbalut Gaun Panjang Tanpa Umbar Perut Seksi
Source | : | Tribun Bogor,KOMPAS.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |