"Walaupun sudah dibagi, rumah itu tidak akan dirusak, tidak akan disekat atau tidak akan dijual. Tetap rumah itu berdiri seperti semula, hanya saja kita tahu hak-hak kita," imbuhnya.
Sementara itu melansir informasi dari TribunnewsBogor.com, persoalan menggugat tanah warisan itu berawal dari kekecewaan Rully saat Ningsih tidak mengizinkan anaknya membuat ruang tamu dan dapur.
Atas kejadian tersebut, Rully menggugat tanah seluas 4,2 are bersama uang deposit sepeninggal almarhum ayahnya.
Sementara itu, Ningsih juga menjelaskan bahwa almarhum suaminya telah berwasiat dirinya dan anak-anaknya agar rumah tersebut tidak dijual atau dibagi-bagi.
Namun, rumah tersebut harus dijadikan rumah bersama untuk keluarga yang telah ditinggalkan.
"Bapaknya berpesan waktu itu, semenjak sakit stroke 2016 lalu, kalau rumah ini tidak boleh dijual, tidak boleh dibagi."
"Siapa yang ingin tinggal silahkan tinggal, sudah ada kamarnya masing-masing, ini menjadi rumah bersama," jelas Ningsih.
(*)
Anggunnya Aaliyah Massaid saat Maternity Shoot, Berbalut Gaun Panjang Tanpa Umbar Perut Seksi
Source | : | Tribun Bogor,KOMPAS.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |