Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Selisih paham antara ibu dan anak di Lingkungan Kekere, Kelurahan Semayan, Lombok Tombok Tengah, Nusa Tenggara Barat berbuntut panjang.
Praya Tiningsih (52) mengaku digugat perkara warisan oleh anak kandungnya yang bernama Rully Wijiyanto.
Ya, masih sehat walafiat sudah digugat perkara warisan, sang ibu akhirnya geram dengan kelakuan putranya itu.
Dibesarkan dan dirawat dengan penuh perhatian, Ningsih tak menyangka jika anaknya akan berbuat demikian.
Atas kejadian ini, Ningsih akhirnya mengecam anaknya dan tak sudi memberikan maaf untuk putranya itu.
"Pokoknya saya tidak maafkan dia (Rully), pokoknya dia harus bayar air susu saya."
"Saya sudah capek jadi ibu, saya sudah bosan," ujar Ningsih dikutip dari Kompas.com pada Sabtu (18/8/2020).
Tak hanya mengecam sang putra, Ningsih juga menolak perdamaian yang ditawarkan anaknya itu.
Adapun perkara yang ditawarkan Rully pada sang ibu yakni, 'Penggugat mohon di cantumkan bagian masing-masing ahli waris di dalam amar putusan perkara sesuai dengan hukum Faraid Islam'.
"Ya, saya tolak poin pertama. Dia (Rully) tetap mau bagi tanah tersebut, tapi wasiat bapaknya tidak boleh dibagi," ungkap Ningsih.
Tak hanya itu, Ningsi juga menolak mentah-mentah poin keempat bagian b soal penjelasan penggunaan uang Taspen.
"Saya tolak juga yang b poin nomor empat, soal Taspen, karena yang Taspen itu lebih ke hak saya," ungkapnya.
Mendengar konsep perdamaiannya ditolak mentah-mentah, Rully mengaku kecewa dengan ibunya.
Sebab, pembagian warisan ini dinilai Rully untuk mengetahui hak dari masing-masing anak.
Ia juga tidak mau pihak luar ikut campur dengan warisan yang telah ditingalkan oleh ayahnya.
Baca Juga: Sajikan Katalog pada Calon Pembeli Jasa, Jaringan Prostitusi Online di Batam Akhirnya Terbongkar!
"Nanti kalau sudah putusan, kita akan tahu hak-hak kita, hak adik saya, hak mama saya, dan ini juga untuk jaga-jaga kalau nanti ada yang mengeklaim harta warisan almarhum bapak," jelasnya.
"Walaupun sudah dibagi, rumah itu tidak akan dirusak, tidak akan disekat atau tidak akan dijual. Tetap rumah itu berdiri seperti semula, hanya saja kita tahu hak-hak kita," imbuhnya.
Sementara itu melansir informasi dari TribunnewsBogor.com, persoalan menggugat tanah warisan itu berawal dari kekecewaan Rully saat Ningsih tidak mengizinkan anaknya membuat ruang tamu dan dapur.
Atas kejadian tersebut, Rully menggugat tanah seluas 4,2 are bersama uang deposit sepeninggal almarhum ayahnya.
Sementara itu, Ningsih juga menjelaskan bahwa almarhum suaminya telah berwasiat dirinya dan anak-anaknya agar rumah tersebut tidak dijual atau dibagi-bagi.
Namun, rumah tersebut harus dijadikan rumah bersama untuk keluarga yang telah ditinggalkan.
"Bapaknya berpesan waktu itu, semenjak sakit stroke 2016 lalu, kalau rumah ini tidak boleh dijual, tidak boleh dibagi."
"Siapa yang ingin tinggal silahkan tinggal, sudah ada kamarnya masing-masing, ini menjadi rumah bersama," jelas Ningsih.
(*)
Ariel NOAH CS Ngotot ke MK Gugat Hal Ini Imbas Kasus Agnez Mo, Ahmad Dhani Beri Sindiran Keras
Source | : | Tribun Bogor,KOMPAS.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |