Baca Juga: Billy Syahputra Bikin Kolaborasi dengan Mantan Kekasih, Amanda Manopo Beri Tanggapan: Nggak Suka..
Salah satu pegawai negeri sipil (PNS) berinisial PJ (35) yang bekerja di Pemkab Bangka kini telah diamankan polisi.
Ia dibekuk pihak berwajib dengan ancaman Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Unit Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung, membenarkan bahwa oknum PNS itu terancam hukuman hingga 10 tahun.
Pasalnya, PJ terlibat penjualan togel yang dipasarkan via online dengan komisi 30 persen.
"Bersama pelaku diamankan uang Rp 2 juta yang diduga pembayaran untuk togel," jelas Kasubdit Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP Wahyudi.
(*)
Source | : | Kompas.com,Suryamalang.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |