Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Seperti diketahui, Pegawai Negeri Sipil (PNS), sampai kini masih menjadi profesi primadona.
Bagaimana tidak, untuk mendapatkan status tersebut, tak sedikit orang yang rela mengerahkan seluruh kemampuannya.
Sukses menjalani seleksi dengan saingan yang begitu banyak, oknum PNS di Makassar ini justru merusak nama baiknya sendiri.
Ya, sudah resmi menyandang gelar PNS yang diimpikan banyak orang, RA (40) justru terlibat dalam jaringan kriminal.
Oknum PNS tersebut diduga telah terlibat dalam tindak penjambretan dan perampokan.
Melansir dari Suryamalang.com pada Sabtu (22/8/2020), PNS yang bekerja di Dinas Balai Cagar Budaya Alam pemprov Sulawesi Selatan itu, kini telah diamankan oleh pihak berwajib.
Sempat dinyatakan menjadi buronan beberapa waktu terakhir, RA melakukan tindakan ini bersama pelaku lain.
Di Jalan Bontoduri, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, RA dan rekannya JA berhasil melakukan tindak kejahatan itu pada pada 18 Juli 2020 lalu.
Mengondol tas yang berisi uang tunai senilai Rp 31,75 juta dan sejumlah perhiasan, oknum PNS itu akhirnya berhasil meringkus tersangka di Kabupaten Gowa.
Kepada Kompol Agus Khaerul, Kasatreskrim Polrestabes Makassar, RA mengakui perbuatanya itu demi mendapatkan uang.
"Saya menjambret hanya untuk mencari duit," ujar RA, Jumat (21/8/2020).
Tak hanya RA, JA selaku buruh bangunan juga diamankan dalam kasus ini.
"Awalnya JA yang ditangkap, lalu dilakukan pengembangan sehingga RA tertangkap," ujarnya.
Sukses merampas tas seorang wanita, dua pelaku penjambretan itu langsung melarikan diri.
Tas yang berisi uang tunai Rp 31.750.000, jam tangan, tiga buah cincin berlian, serta sepasang pasang giwang emas dan mainan kalung itu akhirnya dibagi dengan JA.
"JA mendapat bagian sebanyak Rp 7 juta. Sedangkan RA membawa tas dan barang milik korban," ujarnya.
Dalam kasus ini polisi akhirnya berhasil menyita ponsel dan senjata tajam sebagai barang bukti.
Sementara itu melansir informasi dari Kompas.com, oknum PNS terlibat kriminal juga terjadi di Bangka Belitung.
Baca Juga: Billy Syahputra Bikin Kolaborasi dengan Mantan Kekasih, Amanda Manopo Beri Tanggapan: Nggak Suka..
Salah satu pegawai negeri sipil (PNS) berinisial PJ (35) yang bekerja di Pemkab Bangka kini telah diamankan polisi.
Ia dibekuk pihak berwajib dengan ancaman Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Unit Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung, membenarkan bahwa oknum PNS itu terancam hukuman hingga 10 tahun.
Pasalnya, PJ terlibat penjualan togel yang dipasarkan via online dengan komisi 30 persen.
"Bersama pelaku diamankan uang Rp 2 juta yang diduga pembayaran untuk togel," jelas Kasubdit Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP Wahyudi.
(*)
Source | : | Kompas.com,Suryamalang.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |