Dalam pelariannya itu, pelaku juga menjual motor yang dibawa kabur oleh korban.
Uang hasil penjualan sepeda motor itu, mereka gunakan untuk melarikan diri, dan membiayai kehidupan sehari-hari selama pelarian.
Setelah berhasil diamankan, korban kini diselamatkan dalam kondisi yang memprihatinkan.
Terlihat kurus dan kering, korban juga tampak sayu tak seperti sebelumnya.
Sejak menghindari penangkapan, korban mengaku telah dibawa Wawan Gunawan ke Bekasi, Subang, Sukamandi dan Sukabumi.
Mengutip informasi lebih lanjut dari akun Instagram @polres_jakbar, Wawan nekat membawa korban sebagai modus lanjutan tindak amoralnya itu.
"Modus dari pelaku, yaitu dia memberikan perhatian, sehingga korban percaya, korban merasa pelaku memberi perhatian," ujarnya.
"Sehingga pada saat itu mau bersama-sama pelaku membawa motor milik orang tuanya dan kemudian dibawa pergi pelaku dari rumahnya."
"Tersangka kita jerat Pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," pungkas Kompol Arsya.
(*)
Source | : | Instagram,Tribun Bogor |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |