Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Tindak pemerkosaan kembali memangsa anak di bawah umur.
Pria bernama Wawan Gunawan (41) dikabarkan telah menghamili seorang anak berinisial F (14).
Pelaku yang disebutkan berstatus duda anak tiga itu, nekat menghamili korban yang tak lain adalah tetangganya.
Melansir informasi dari TribunBogor.com pada Sabtu (22/8/2020), nasib malang yang menimpa F ini bermula pada tahun 2019 lalu.
Termakan bujuk rayu pelaku yang mengajak sang bocah untuk berhubungan badan.
"Dibujuk rayu, akhirnya F mau. Dan ternyata korban hamil setelahnya," jelas Kompol Teuku Arsya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/8/2020).
Ya, usai termakan bujuk rayu Wawan, sang bocah kini terjebak dalam kondisi yang begitu memilukan.
Tak dapat merahasiakan kehamilan tersebut, ibunda F lantas memeriksakan anaknya tersebut ke rumah sakit pada Maret 2020.
Akhirnya korban mengaku bahwa ia telah berhubungan badan dengan Wawan Gunawan.
Terkuaknya tindak pelecehan tersebut, pelaku mengaku akan bertanggung jawab.
Namun, tak kunjung dipertanggung jawabkan, pihak keluarga akhirnya melaporkan pelaku pada polisi.
Menghindari penangkapan, pelaku justru membawa korban untuk melarikan diri.
"Kemudian pada tanggal 30 Juli 2020, tersangka membawa korban meninggalkan rumah tanpa izin orang tuanya dengan meninggalkan bayi tersebut ke pelapor," ucap Kompol Teuku Arsya.
Sebelum melarikan diri, korban dihasut agar membawa kendaraan milik kedua orang tuanya.
Dengan sepeda motor tersebut, akhirnya F dipontang-pantingkan oleh pelaku.
Dalam masa pelarian itu, F lagi-lagi dijadikan pemuas nafsu bejat Wawan Gunawan.
Dalam pelariannya itu, pelaku juga menjual motor yang dibawa kabur oleh korban.
Uang hasil penjualan sepeda motor itu, mereka gunakan untuk melarikan diri, dan membiayai kehidupan sehari-hari selama pelarian.
Setelah berhasil diamankan, korban kini diselamatkan dalam kondisi yang memprihatinkan.
Terlihat kurus dan kering, korban juga tampak sayu tak seperti sebelumnya.
Sejak menghindari penangkapan, korban mengaku telah dibawa Wawan Gunawan ke Bekasi, Subang, Sukamandi dan Sukabumi.
Mengutip informasi lebih lanjut dari akun Instagram @polres_jakbar, Wawan nekat membawa korban sebagai modus lanjutan tindak amoralnya itu.
"Modus dari pelaku, yaitu dia memberikan perhatian, sehingga korban percaya, korban merasa pelaku memberi perhatian," ujarnya.
"Sehingga pada saat itu mau bersama-sama pelaku membawa motor milik orang tuanya dan kemudian dibawa pergi pelaku dari rumahnya."
"Tersangka kita jerat Pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," pungkas Kompol Arsya.
(*)
Source | : | Instagram,Tribun Bogor |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |