Kemudian, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Inhu Andy Sunartejo serta Kasubsi Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Inhu Rionald Feebri Rinando.
Tiga dari enam jaksa tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Jampidsus Kejagung.
Ketiga tersangka terdiri dari Hayin Suhikto, Ostar Al Pansri, dan Rionald Feebri Rinando.
Para tersangka diduga menerima uang total sebesar Rp 650 juta dari kepala sekolah terkait pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2019.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Penyidikan terhadap kasus ini masih dilakukan oleh penyidik Kejagung.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Perkara Besar di Kejaksaan Agung yang Menjadi Sorotan Saat Ini..."
(*)
Detik-detik Lolly Ketemu Nikita Mirzani usai Perang Dingin, Saling Pelukan dan Elus Punggung
Penulis | : | None |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |