Di hadapan polisi, RK mengaku foto dan video yang didapatkannya dipergunakan untuk berfantasi dengan hasrat seksualnya.
"Korbannya ada 14 orang, semuanya masih di bawah umur. Tapi kita masih mendalami," ujar Pol Nunung Syafrudin.
Atas perbuatanya, RK dijerat pasal 37 Undang-undang RI no 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 76 i Undang-undang RI nomor 23 tahun 2020 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian Pasal 45 ayat (1) Jo 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(*)
Mendadak Catwalk, Fitri Tropica Bangga Berhasil Ajak sang Suami Tampil Jadi Model
Source | : | Kompas.com,Tribun Lampung |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Ayu Wulansari K |