Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Mahasiswa asal Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, diamankan Polda Banten.
Tak main-main, mahasiswa berinisial RK (22) ini telah memperdaya belasan siswi SMP sebagai bahan fantasi nafsunya.
Tak hanya menyimpan foto dan video bugil dari beberapa korban yang berhasil dikelabuinya, namun pelaku juga menyebarkan hal tersebut ke media sosial.
Melansir informasi Tribun Lampung, RK akhirnya diamankan tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten di kediamanya pada Rabu (19/8/2020) sekitar pukul 20.15 WIB.
Berdasarkan laporan Nomor LP/257/VIII/RES.2.5./2020/BANTEN/SPKT I tanggal 14 Agustus 2020, RK berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Bermula dari media sosial Facebook, RK menyasar dan mencari mangsa dengan dalih mengirimkan pertemanan.
Menggunakan akun palsu pada yang dibuat pada Juni 2020, RK berhasil mengelabui 14 anak SMP.
Direktur Reserse Kriminal Polda Banten Kombes Pol Nunung Syafrudin mengatakan, setelah pelaku berhasil menjalin pertemanan di media sosial dengan korban.
RK kembali meminta nomor ponsel korban untuk melakukan aksinya lebih lanjut.
Korban yang berhasil masuk perangkap RK, kemudian menjalin komunikasi secara intens melalui pesan WhatsApp.
RK yang mengaku sebagai seorang perempuan bernama Liza, akhirnya membujuk dan merayu korban dengan berbagai cara.
"Dengan bujuk rayu, pelaku meminta korbannya untuk mengirimkan foto dan video tanpa busana," jelas Kombes Pol Nunung.
Tak tanggung-tanggung, pelaku bahkan acap kali melayangkan ancaman pada korban apabila tak mau menuruti kemauannya.
RK mengancam akan menyantet dan menyebarkan video panas yang berhasil didapatkan, apabila korban tak mau lagi menurutinya.
Alhasil, korban yang merasa dirugikan atas hal tersebut melaporkan perbuatan RK pada pihak berwajib.
Baca Juga: Bikin Terharu, Haechan NCT 127 Tulis Pesan Manis Buat Ibu Guru Saat Belajar Bahasa Indonesia!
Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad tak bisa menjelaskan secara rinci kasus tersebut.
"Minimal antara penyidik sudah ada koordinasi," ujarnya, Rabu (26/8/2020).
Lebih lanjut melansir informasi dari Kompas.com, polisi akan memeriksa kondisi kejiwaan pelaku.
Di hadapan polisi, RK mengaku foto dan video yang didapatkannya dipergunakan untuk berfantasi dengan hasrat seksualnya.
"Korbannya ada 14 orang, semuanya masih di bawah umur. Tapi kita masih mendalami," ujar Pol Nunung Syafrudin.
Atas perbuatanya, RK dijerat pasal 37 Undang-undang RI no 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 76 i Undang-undang RI nomor 23 tahun 2020 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian Pasal 45 ayat (1) Jo 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(*)
Bakal Digandrungi Cewek-cewek, Intip Prediksi Trend Perawatan Kulit di 2025 Mendatang
Source | : | Kompas.com,Tribun Lampung |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Ayu Wulansari K |