Sebagai Lembaga Negara, katanya KPAI dalam menyikapi dan memproses suatu kasus, menjunjung kehati-hatian dan tidak akan terburu-buru.
"KPAI perlu mempelajari kasus yang dilaporkan terlebih dahulu. Bahkan jika diperlukan, KPAI akan meminta pendapat atau mengundang ahli Bahasa," kata Retno.
Namun, secara prinsip, menurut Retno, KPAI concern memberikan perlindungan anak dari konten-konten negatif di internet dan media social.
"Oleh karena itu, perlu ditegaskan bahwa pernyataan yang viral itu dibuat Komnas PA bukan pernyataan KPAI. Dalam kasus yang diadukan Lutfi Agizal, KPAI belum memutuskan apapun, belum menyimpulkan apapun, bahkan baru akan dibicarakan pada Senin 31 Agustus besok, dalam rapat pleno komisioner," papar Retno.
Retno menjelaskan, Lutfi Agizal sendiri baru melaporkan ke KPAI mengenai kata Anjay pada Jumat (28/8/2020) pukul 10.00.
"Awalnya dia kontak langsung ke handphone saya. Lalu saya arahkan untuk melaporkan resmi ke pengaduan online KPAI dan yang bersangkutan langsung membuat pengaduan," ujar Retno.
"Saat ini kasus masih diproses oleh analis pengaduan dan asisten bidang siber. KPAI belum membicarakan kasus ini juga dalam rapat pleno Komisioner," tambahnya.
Rapat pleno Komisioner, kata Retno biasanya dilakukan KPAI, setiap hari Senin.
Profil Carmen, Idol Kpop Asal Indonesia yang Bakal Debut di SM Entertainment, Tergabung dalam Member Hearts2hearts
Penulis | : | None |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |