Sementara itu melansir informasi dari Kompas.com, penyidik sebelumnya telah menetapkan TN sebagai tersangka gratifikasi pada 13 November dan 13 April 2020 sebagai tersangka TPPU.
TN dikabarkan telah menerima gratifikasi saat masih menjabat sebagai Kepala BPN Denpasar tahun 2007 hingga 2011.
Modus yang digunakan TN diduga dengan memanfaatkan jabatannya untuk mendapat keuntungan dan beberapa penerbitan sertifikat tanah.
Bermula dari laporan PPATK Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) terkait dugaan penerimaan uang dari terdakwa kasus pensertifikatan lahan Tahura saat disidangkan beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Tingkahnya Semakin Mirip Manusia, Babi Hutan di Muratara Menangis Saat Diusir Warga
Sejauh ini, Kejati Bali telah menyita 12 unit kendaraan milik TN dan aset tanah di 14 lokasi yang berbeda di Bandung, Jakarta, dan Malang.
Yang terbaru, kebun karet milik TN seluas 250 hektar di Lubuk Linggau akan diserahkan ke Kejati Bali.
(*)
Kronologi Siswa SMA Ditendang Polisi sampai Tewas, Harapannya untuk Jadi Anggota TNI Pupus
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |