Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Info mengejutkan datang dari mantan Kepala Badan Pertanahan Kota Denpasar, Tri Nugroho.
Eks Kepala BPN, Tri Nugroho tiba-tiba dikonfirmasi meninggal dunia.
Mengejutkannya lagi, Tri diduga melakukan bunuh diri di toilet lantai II Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pada Senin (31/8/2020) sekitar pukul 19.40 Wita.
Melansir informasi dari TribunBali.com, Tri nekat menghabisi dirinya sendiri saat hendak dijebloskan ke penjara dan dilakukan penahanan.
Eks Kepala BPN itu, akhirnya memilih untuk mengakhiri hidupnya usai diperiksa penyidik Kejati Bali.
Sementara itu, Wakajati Bali Asep Maryono telah mengkonfirmasi bahwa korban bunuh diri di toilet Kejati Bali.
"Ketika perjalanan (ke mobil tahanan) itu dia izin ke toilet dan bunuh diri. Kami sudah dapat konfirmasi yang bersangkutan meninggal dunia," jelas Maryono, di Kejati Bali.
Namun, pihak keluarga almarhum yang merasa janggal dengan kematian Tri Nugraha memutuskan untuk melakukan autopsi.
Jenazah yang sebelumnya telah dibawa ke Bross Hospital pada pukul 23.20 usai kejadian berlangsung, akhirnya dipindahkan ke RSUP Sanglah.
"Seizin dari keluarga memutuskan melakukan autopsi. Untuk melengkapi pemutihan. Karena keluarga dan semuanya masih merasa janggal dengan kematian almarhum," jelas Muhammad Ustaf selaku Wakil Ketua FKKPI Provinsi Bali.
Baca Juga: Geger Peternakan Babi Berotot, Rupanya Praktiknya Sungguh Mengerikan!
Muhammad Ustaf berharap dalam kasus tersebut segera menemukan titik terang atas kebenaran yang sesungguhnya.
"Mudah-mudahan ada kabar yang sebenarnya," harapnya.
Secara pribadi, Wakil Ketua FKKPI Provinsi Bali itu mengakui bahwa almarhum merupakan orang yang baik.
"Saya kenal beliau hampir 15 tahun. Saya merasa kehilangan beliau. Seluruh anggota organisasi ya kaget. Tidak bisa apa-apa. Terlalu banyak kenangan," ujarnya.
"Beliau sangat peduli dengan keluarga besar. Kepedulian terhadap kawan yang tidak mampu itu besar sekali," imbuhnya.
Sementara itu melansir informasi dari Kompas.com, penyidik sebelumnya telah menetapkan TN sebagai tersangka gratifikasi pada 13 November dan 13 April 2020 sebagai tersangka TPPU.
TN dikabarkan telah menerima gratifikasi saat masih menjabat sebagai Kepala BPN Denpasar tahun 2007 hingga 2011.
Modus yang digunakan TN diduga dengan memanfaatkan jabatannya untuk mendapat keuntungan dan beberapa penerbitan sertifikat tanah.
Bermula dari laporan PPATK Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) terkait dugaan penerimaan uang dari terdakwa kasus pensertifikatan lahan Tahura saat disidangkan beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Tingkahnya Semakin Mirip Manusia, Babi Hutan di Muratara Menangis Saat Diusir Warga
Sejauh ini, Kejati Bali telah menyita 12 unit kendaraan milik TN dan aset tanah di 14 lokasi yang berbeda di Bandung, Jakarta, dan Malang.
Yang terbaru, kebun karet milik TN seluas 250 hektar di Lubuk Linggau akan diserahkan ke Kejati Bali.
(*)
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |