"Pengakuannya khilaf karena melihat korban sendirian datang ke sekolah. Namun hasil keterangan korban aksi cabul ini sudah dua kali dilakukan oleh pelaku," ujarnya.
Kendati demikian, pihak kepolisian kembali melakukan penelusuran lebih lanjut.
"Kita masih lakukan pendalaman apakah ada korban lain," tutup Suprianto.
Atas perbuatannya, HB dikenai Pasal 281 KUHP tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur dan diancam dengan kurungan 15 tahun penjara.
Sementara itu melansir informasi dari Wartakotalive.com, oknum guru cabul juga terjadi di Bandung.
Beberapa waktu lalu guru berinisial EP (36) diamankan polisi karena kedok bejatnya terungkap.
EP dikabarkan telah melakukan tindak pencabulan terhadap salah satu siswinya yang bersekolah di Soreang, Kabupaten Bandung.
"Saat ini sedang kami dalami, di komputer ini atau pun di laptop apakah ada korban lain atau tidak karena ada indikasi foto-foto lainnya. Apakah ada hubungan atau tidak masih kami dalami," ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan,
(*)
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan
Source | : | Kompas.com,wartakota.tribunnews.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |