Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Lagi! Di tengah musibah pandemi covid-19, ada saja ulah para predator untuk mencari mangsa.
Baru-baru ini oknum guru SMP di Banyuasin, Sumatera Selatan dikabarkan tengah melakukan tindak pelecehan seksual.
Maksud hati hendak menanyakan tugas lantaran bingung belajar daring, seorang murid malah dijadikan korban.
Baca Juga: Main ke Rumah Teman, Bocah SD di Lombok Malah Disekap di dalam Kamar dan Dicabuli Tetangganya!
Ya, datang ke sekolah untuk meminta bimbingan, S (13) malah jadi korban pelecehan seksual.
Melansir informasi dari Kompas.com pada Selasa (1/9/2020), kedok oknum guru Bimbingan Konseling (BK) berinisial HB (53) akhirnya terbongkar.
Orang tua korban yang tak terima anaknya telah dilecehkan, melabrak HB untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Atas tindakan tersebut, HB langsung diamankan petugas kepolisian.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Banyuasin Ipda Suprianto membenarkan adanya kejadian tersebut.
Ipda Suprianto mengaku kronologis tindak pencabulan ini bermula saat S mendatangi sekolahan.
Bingung dan tak paham dengan pelajaran yang diberikan secara daring, S memilih untuk datang ke sekolahannya yang berada di Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin itu.
Saat datang ke sekolah, S akhirnya bertemu dengan pelaku HB.
Mengaku akan memberikan penjelasan, HB malah membawa korban ke ruang Tata Usaha (TU).
"Saat di ruangan tersebut korban malah dicabuli pelaku. Korban langsung lari ketakutan pulang ke rumah dan mengadu ke orang tuanya," jelas Suprianto.
Mendengar tingkah bejat pelaku, orang tua S langsung mendatangi kediaman HB yang tak jauh dari sekolah.
Mendengar informasi tersebut, pihak kepolisian langsung menyusul guna menghindari amukan massa.
Diamankan pihak kepolisian, HB mengaku telah melakukan tindak pencabulan dengan alasan khilaf.
"Pengakuannya khilaf karena melihat korban sendirian datang ke sekolah. Namun hasil keterangan korban aksi cabul ini sudah dua kali dilakukan oleh pelaku," ujarnya.
Kendati demikian, pihak kepolisian kembali melakukan penelusuran lebih lanjut.
"Kita masih lakukan pendalaman apakah ada korban lain," tutup Suprianto.
Atas perbuatannya, HB dikenai Pasal 281 KUHP tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur dan diancam dengan kurungan 15 tahun penjara.
Sementara itu melansir informasi dari Wartakotalive.com, oknum guru cabul juga terjadi di Bandung.
Beberapa waktu lalu guru berinisial EP (36) diamankan polisi karena kedok bejatnya terungkap.
EP dikabarkan telah melakukan tindak pencabulan terhadap salah satu siswinya yang bersekolah di Soreang, Kabupaten Bandung.
"Saat ini sedang kami dalami, di komputer ini atau pun di laptop apakah ada korban lain atau tidak karena ada indikasi foto-foto lainnya. Apakah ada hubungan atau tidak masih kami dalami," ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan,
(*)
3 Tahun Menghilang, Li Ziqi Akhirnya Comeback, Ini 5 Fakta Sang YouTuber Cantik Nomor 1 di China dan Alasan Sempat Hiatus
Source | : | Kompas.com,wartakota.tribunnews.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |