Menurut informasi yang berhasil dihimpun, peristiwa ini terjadi pada Kamis (27/9/2020) sekitar pukul 24.00 WIB.
Ya, di tengah malam MR mengaku tak kuat menahan nafsu bejatnya.
Mengaku tergoda dengan lekuk tubuh sang adik, MR nekat memanjat dinding kamar korban.
Hal itu nekat dilakukan oleh MR lantaran pintu kamar korban terkunci dari dalam.
Berhasil memanjat dan merayap di dinding, MR langsung melampiaskan nafsu bejatnya itu pada sang adik.
“Pelaku menyekap mulut korban sambil menimpa badannya, kemudian pelaku berusaha melepaskan pakaian (celana) yang digunakan korban dan terjadilah persetubuhan,” jelas Rizal.
Atas tindak pemerkosaan tersebut, kini MR dijerat dengan undang-undang tentang Perlindungan Anak.
Di mana terduga pelaku akan mendapat ancaman hukum penjara 15 tahun.
Sementara itu melansir dari TribunJakarta.com, informasi serupa juga pernah terjadi di Kecamatan Ledo, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Source | : | Kompas.com,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |