Beberapa waktu lalu seorang kakak berinisial AN (20) nekat setubuhi adiknya yang masih berumur 13 tahun.
Pelaku nekat mengelabui sang adik yang masih polos dengan mengatakan bahwa ia tak akan hamil lantaran keduanya merupakan saudara.
Atas modus tersebut, akhirnya AN berulang kali melakukan tindak bejat itu pada adiknya.
Atas perilaku AN, kini sang bocah dikabarkan telah hamil 4 bulan.
Terbongkar sudah kedok AN, kini terduga pelaku dilaporkan pada pihak berwajib untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya itu.
Kepala Bagian Operasional Polres Bengkayang AKP Michael Terry mengatakan, aksi bejat pelaku dilaporkan sang ibu pada Kamis (30/4/2020) silam.
“Pelaku saat ini sudah diproses hukum dan dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” kata Terry
(*)
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Source | : | Kompas.com,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |