"Biar polisi bekerja. Rekan-rekan wartawan jangan sampai bergerak sendiri mencari pelakunya. Silakan percayakan kepada kami," ujarnya.
Lebih lanjut, KBO Satreskrim Iptu Triyanto menambahkan bahwa pelaku pengeroyokan akan dijerat pasal pidana dengan pasal di Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999.
"Kita akan gunakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan karena ancaman hukumannya lebih tinggi agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi," sebut Triyatno.
Baca Juga: Ungkapkan Penyesalan, Eks Drummer BIP Imbau Teman Seprofesi untuk Tinggalkan Narkoba
Akibat pengeroyokan tersebut, dua wartawan bernama Agus Supramono selaku wartawan Semarang TV harus dilarikan ke RSUD Brebes.
Agus dikabarkan mengalami luka di bagian kepala.
Parahnya lagi, di bagian pelipis hingga mata Agus dikabarkan harus dijahit.
Sementara Eko Fidiyanto, wartawan Radar Tegal mengalami luka ringan dibandingkan agus.
Eko mengalami luka memar dan kacamatanya disebutkan pecah akibat penganiayaan yang menimpanya.
Didampingi kuasa hukum, Agus Pramono mengatakan kasus penganiayaan tersebut bermula saat ia dan rekannya hendak melakukan liputan proses mediasi warga di Balai Desa Cimohong, Kecamatan Bulakamba, Brebes.
Paula Verhoeven Datang ke Acara Diskusi di Tengah Perceraian dengan Baim Wong, Raffi Ahmad Beri Doa
Source | : | Kompas.com,antaranews.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |