Melansir informasi dari TribunJakarta.com pada Sabtu (5/9/2020), tante korban yang tak terima atas perbuatan I, langsung melaporkan tindakan tersebut pada pihak polisi.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Rustam Nawawi akhirnya berhasil membekuk pelaku.
Berdasarkan hasil penelusuran dan pengakuan korban, pemerkosaan ini sudah dilakukan sejak 2017 silam.
Kepada polisi korban mengaku akan dibunuh apabila membeberkan tindakan bejat sang ayah pada ibunya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, korban dikabarkan telah dipaksa melayani nafsu bejat I sejak duduk di bangku kelas 3 sekolah dasar
Selama bertahun-tahun mencabuli anak tirinya, pelaku kini telah diamankan oleh pihak polisi.
“Pelaku kita tangkap 1 September 2020. "Korban adalah anak tiri dari istri keempat pelaku,” jelas Rustam, Sabtu (5/9/2020).
Atas perbuatannya itu pelaku dijerat dengan Qanun (peraturan daerah) tentang Jinayah pasal 50 yang ancaman hukumannya sampai dengan 150 bulan kurungan.
“Berkasnya masih kita dalami. Sekarang pelaku sudah kita tahan di Mapolres Aceh Utara,” pungkasnya.
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |