Melansir informasi dari Kompas.com, informasi serupa juga terjadi di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah.
Seorang ayah berinisial BS (41), diamankan polisi setelah diduga melakukan tindak pencabulan terhadap dua anak kandungnya NP (18) dan CD (11).
Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Berry mengatakan, perbuatan bejat pelaku terhadap dua anak kandungnya itu sudah dilakukan sejak 2019 silam.
Berdasarkan penyelidikan sementara, pelaku mengaku tega mencabuli anak kandungnya karena tidak kuat menahan nafsu setelah pisah ranjang dengan istrinya.
"Tersangka dan istrinya sejak tahun 2018 pisah ranjang, tidak tidur bersama. Tapi masih tinggal dalam satu rumah, anaknya yang menjadi korban," ujar Berry saat dihubungi, Selasa (28/7/2020).
(*)
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |