Laporan Wartawan Grid.ID, Novia tri Astuti
GriD.ID - Seolah tak ada hentinya, tindak pelecehan seksual terus terjadi dan menimpa seorang anak di bawah umur.
Kali ini, nasib malang menimpa seorang bocah di Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara.
Bocah yang masih tergolong anak di bawah umur ini, mengaku telah dirudapaksa ayah tirinya I (58).
Ironisnya perbuatan bejat yang dilakukan I tak hanya sekali, namun berulang kali dan telah berlangsung 4 tahun lamanya.
Baca Juga: Tingkatkan Gairah Seksual dengan Konsumsi Durian, Mitos Atau Fakta?
Pelaku yang menutup rapat tindakan bejat tersebut, akhirnya diungkap sang bocah pada tantenya.
Usut punya usut, rupanya I telah memiliki empat istri saat melakukan tindak bejat terhadap anak tirinya itu.
Mengaku diancam setelah diperkosa ayahnya, sang bocah yang sudah tak kuat bungkam akhirnya melupakan ketakutan tersebut pada tantenya.
Melansir informasi dari TribunJakarta.com pada Sabtu (5/9/2020), tante korban yang tak terima atas perbuatan I, langsung melaporkan tindakan tersebut pada pihak polisi.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Rustam Nawawi akhirnya berhasil membekuk pelaku.
Berdasarkan hasil penelusuran dan pengakuan korban, pemerkosaan ini sudah dilakukan sejak 2017 silam.
Kepada polisi korban mengaku akan dibunuh apabila membeberkan tindakan bejat sang ayah pada ibunya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, korban dikabarkan telah dipaksa melayani nafsu bejat I sejak duduk di bangku kelas 3 sekolah dasar
Selama bertahun-tahun mencabuli anak tirinya, pelaku kini telah diamankan oleh pihak polisi.
“Pelaku kita tangkap 1 September 2020. "Korban adalah anak tiri dari istri keempat pelaku,” jelas Rustam, Sabtu (5/9/2020).
Atas perbuatannya itu pelaku dijerat dengan Qanun (peraturan daerah) tentang Jinayah pasal 50 yang ancaman hukumannya sampai dengan 150 bulan kurungan.
“Berkasnya masih kita dalami. Sekarang pelaku sudah kita tahan di Mapolres Aceh Utara,” pungkasnya.
Melansir informasi dari Kompas.com, informasi serupa juga terjadi di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah.
Seorang ayah berinisial BS (41), diamankan polisi setelah diduga melakukan tindak pencabulan terhadap dua anak kandungnya NP (18) dan CD (11).
Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Berry mengatakan, perbuatan bejat pelaku terhadap dua anak kandungnya itu sudah dilakukan sejak 2019 silam.
Berdasarkan penyelidikan sementara, pelaku mengaku tega mencabuli anak kandungnya karena tidak kuat menahan nafsu setelah pisah ranjang dengan istrinya.
"Tersangka dan istrinya sejak tahun 2018 pisah ranjang, tidak tidur bersama. Tapi masih tinggal dalam satu rumah, anaknya yang menjadi korban," ujar Berry saat dihubungi, Selasa (28/7/2020).
(*)
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |