Selain itu, pemilik karaoke akan dipanggil untuk ditanyai izin dan alasan beroperasi di tengah pendemi.
"Kami amankan perempuan tersebut dan kami periksa di Kantor Satpol PP," katanya.
Kepada masyarakat, tulus meminta agar warga aktif melaporkan bila menjumpai tempat karaoke yang masih buka di masa pandemi.
"Kami tidak main-main, demi mencegah penyebaran Covid-19," pungkasnya.
Sementara itu melansir dari Kompas.com, beberapa waktu lalu kejadian serupa juga pernah terjadi di Banjarmasin.
Seorang ibu nekat menjual anaknya ke pria hidung belang lantaran masalah ekonomi.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Ade Papa Rihi mengatakan, tersangka ditangkap atas laporan masyarakat yang prihatin dengan korban.
Menurut informasi, tersangka E (57) telah melakukan hal tersebut pada anaknya selama 2 tahun terakhir, ironisnya korban merupakan anak di bawah umur.
Atas kejadian tersebut, tersangka akan dijerat 2 pasal sekaligus, yakni pasal perdagangan orang dan pasal undang-undang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 3 hingga 15 tahun penjara.
(*)
Gagal Move On dan Tak Terima sang Mantan Pacar Sudah Punya Kekasih Baru, Pria Ini Culik sang Wanita tapi Keciduk Polisi, Begini Akhirnya
Source | : | Kompas.com,Tribun Jabar |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |