Setelah korban tak sadarkan diri, KU meninggalkan selingkuhannya dalam keadaan tergeletak tak berdaya.
Tak pergi dengan tangan kosong, KU diketahui pergi membawa ponsel milik EE.
Hingga akhirnya jenazah EE ditemukan pada 14 Agustus 2020 oleh warga sekitar.
Mengetahui jenazah EE telah ditemukan, KU akhirnya membuang ponsel sang janda ke laut.
Berharap jejak percakapannya dengan korban hilang, tim Gabungan Polres Ngada akhirnya berhasil mengamankan KU pada 25 Agustus 2020 lalu.
Rai mengungkapkan, pelaku sementara waktu dikenakan Pasal 306 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara.
KU diduga telah melakukan tindak pidana dan membiarkan orang yang membutuhkan pertolongan hingga meregang nyawa.
Sementara itu melansir informasi dari TribunMelawi.com, hal serupa juga terjadi di Kalimantan Barat.
Seorang wanita ditemukan tewas di lantai 2 di sebuah losmen yang berada di kawasan Nanga Pinoh, Melawi pada Selasa (8/9/2020).
Viral Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Nekat Tembak Juniornya hingga Tewas, Ternyata Sempat Beri Ancaman Ini ke Polisi Lain
Source | : | Kompas.com,TribunMelawi.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |