Korban yang tak bisa membiarkan aksi pencurian ini, akhirnya melaporkan tindak perampokan yang terjadi di rumahnya.
"Setelah memperoleh laporan, kami lakukan olah tempat kejadian perkara (TKP)."
"Dari sana kecurigaan kami mengarah ke tersangka Erwin. kami amankan dia di rumah saudaranya di Pepelegi Sidoarjo," jelas Kanit Reskrim Polsek Genteng Iptu Sutrisno, Kamis (17/9/2020) sore.
Ya, hampir satu bulan aksi perampokan itu berlangsung, kini Erwin dan Januar berhasil diamankan dan telah mendekam dibalik jeruji besi.
Kanit Reskrim Polsek Genteng Iptu Sutrisno menjelaskan aksi yang dilakukan Erwin dan Januar disebutkan cukup licik.
"Korban dan tersangka ini tinggal serumah. Jadi korban mengizinkan tersangka tinggal bersama karena ikut membantu kerja," lanjut Sutrisno.
Hidup bersama sang majikan, Erwin memiliki kesempatan untuk menggandakan menggandakan kunci kamar milik korban.
Tak hanya sekali, rupanya pelaku pernah menggondol dua kamera DSLR merek Canon yang berada di Laci sebelum membawa kotak perhiasan.
Akibat tindakan yang dilakukan Erwin dan Januar, korban mengaku telah mengalami kerugian sebesar Rp 128 juta.
Sementara itu, pelaku mengaku telah menjual seluruh harta benda yang berhasil dijarah dari rumah majikannya.
Source | : | SURYA.co.id,KOMPAS.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |