Lima pelaku yakni, AM, SN, AN, ML, dan SR, sementara dua pelaku buronan UC dan RW.
"Kemarin berhasil kami identifikasi dan berhasil menangkap lima pelaku di rumahnya masing-masing," ungkapnya.
Atas tindak amoral yang dilakukan, kelima pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 2 jo pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu melansir dari WartakotaLive.com, tindak pelecehan seksual sesama jenis terhadap anak di bawah umur akhirnya berhasil memasuki persidangan meja hijau.
Pelaku yang juga masih di bawah umur RP (11) dan korban RTH (8) kini telah memasuki putusan Pengadilan Negeri Cianjur.
Putusan menyebut pelaku harus direhabilitasi paling lama enam bulan.
Sementara itu, ayah korban Aan (60) langsung sujud syukur menangis menerima putusan tersebut.
"Saya juga bersyukur atas putusan Pengadilan Negeri Cianjur bahwa pelaku harus direhabilitasi selama enam bulan," katanya di Mapolres Cianjur, Kamis (24/9/2020).
"Cukup cucu saya yang menjadi korban," katanya sambil menangis.
Ya, berharap kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur bisa diatasi, Aan berharap kejadian serupa tak menimpa anak-anak lain.
(*)
Kronologi Ricuhnya Demo Indonesia Gelap, Para Mahasiswa Ancam Bakal Demo Lagi Jika Pemerintah Tak Lakukan ini
Source | : | Kompas.com,wartakota.tribunnews.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |