Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Lagi dan lagi, tindak pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dilaporkan dan semakin meresahkan.
Baru-baru ini, kasus pelecehan seksual tengah menimpa dua bocah yang baru duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Bermula dari membeli makan kucing, dua bocah berinisial FA dan AN dilaporkan telah menjadi korban pelecehan seksual secara sadis.
Tak hanya satu pelaku, namun tujuh pemuda dikabarkan merudapaksa sang bocah malang itu secara bergilir.
Bahkan, pelaku tega meninggalkan korban begitu saja setelah nafsu bejatnya terpenuhi.
Melansir dari Kompas.com pada Sabtu (26/9/2020), Aksi pemerkosaan ini diawali dari pelaku yang menawarkan boncengan pada sang bocah.
Ya, AN dan FA yang hendak pulang setelah membeli makan kucing, tiba-tiba ditawari bantuan dan akan diantarkan untuk pulang.
Tak diantara pulang, namun sang bocah justru dibawa ke sebuah kebun di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten.
Bersama teman-temannya yang mabuk, tujuh pelaku dikabarkan langsung merudapaksa bocah malang itu secara bergilir.
Kapolres Serang AKBP Mariyono membeberkan bahwa korban dibawa lari sejauh 10 kilometer menjauh dari pemukiman warga.
"Korban itu usai diperkosa jalan sekitar 10 kilometer untuk meminta bantuan kepada warga," ujarnya kepada wartawan, Jumat (25/9/2020).
Maryono membenarkan bahwa tindak amoral ini telah dilakukan tujuh pelaku pada 21 Agustus 2020 lalu, sekitar pukul 18.00 WIB.
"Di kebun itu korban di perkosa oleh para pelaku secara bergiliran, ada yang pegangin tangannya kakinya, ada juga yang bukain celana sama bajunya," ujarnya.
"Pelaku semua ini dalam kondisi mabuk, kemudian dia merasa tertarik dengan dua korban yang masih umur 14 tahun untuk diperkosa bersama-sama," sambungnya.
Lebih lanjut kini lima pelaku berhasil diusut dan diamankan oleh pihak kepolisian.
Sementara dua pelaku lain masih menjadi buronan atau daftar pencarian orang (DPO).
Lima pelaku yakni, AM, SN, AN, ML, dan SR, sementara dua pelaku buronan UC dan RW.
"Kemarin berhasil kami identifikasi dan berhasil menangkap lima pelaku di rumahnya masing-masing," ungkapnya.
Atas tindak amoral yang dilakukan, kelima pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 2 jo pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu melansir dari WartakotaLive.com, tindak pelecehan seksual sesama jenis terhadap anak di bawah umur akhirnya berhasil memasuki persidangan meja hijau.
Pelaku yang juga masih di bawah umur RP (11) dan korban RTH (8) kini telah memasuki putusan Pengadilan Negeri Cianjur.
Putusan menyebut pelaku harus direhabilitasi paling lama enam bulan.
Sementara itu, ayah korban Aan (60) langsung sujud syukur menangis menerima putusan tersebut.
"Saya juga bersyukur atas putusan Pengadilan Negeri Cianjur bahwa pelaku harus direhabilitasi selama enam bulan," katanya di Mapolres Cianjur, Kamis (24/9/2020).
"Cukup cucu saya yang menjadi korban," katanya sambil menangis.
Ya, berharap kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur bisa diatasi, Aan berharap kejadian serupa tak menimpa anak-anak lain.
(*)
Viral, Warung Mie Ayam di Magelang Ini Banderol Harga Rp 2 Ribu per Mangkok, Penjual Akui Gak Rugi dan Malah Makin Laris, Ini Alasannya
Source | : | Kompas.com,wartakota.tribunnews.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |